- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 182/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Dani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Ilham, Br Hakim Anggota Akhdiat Sastrodinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Bhakti Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Eksepsi: Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 182/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/G/2020/PTUN.JKT
Statistik9531571