Putusan PN KENDARI Nomor 102/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;------------------------II.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian.-2. Menyatakan tindakan para tergugat (tergugat I melalui perintah tergugat II) menarik kendaraan milik penggugat dan memaksa suami penggugat dan penggugat untuk membayar sekaligus keseluruhan tunggakan penggugat dan juga telah dilakukan tidak melalui prosedur yang benar jelas merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang telah merugikan kepentingan penggugat dan suami penggugat baik materil dan inmateril.3. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh penggugat dan suami penggugat akibat perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut baik kerugian materil dan inmateril dengan total sebesar Rp. 191.000.000 dengan rincian : Kerugian materil :? Angsuran penggugat selama 18 bulan x Rp. 2.278.000.- = Rp. 41.040.000.-? Biaya yang dikeluarkan penggugat untuk mengurus perkara ini berupa biaya Honorarium/Jasa Advokat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Kerugian inmateril :? Hilangnya hak penggugat dan suami penggugat untuk menguasai kendaraan miliknya untuk sementara waktu sejak tanggal 10 September 2020 sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan, ditaksir kerugian sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah).- Total kerugian penggugat baik materil dan inmaterill adalah sebesar : Rp. 91.040.000.- + Rp. 100.000.000.- = Rp. 191.000.000.-4.Menghukum tergugat I untuk segera mengembalikan kepada penggugat kendaraan jenis Mobil Pic Up No. Polisi DT. 9040 FB, Nomor Rangka : MHYGDN41TE3407247, Nomor Mesin : G15A1D323047 terdaftar dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama NURLINA NURDIN (penggugat) dan menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan utuh dan baik atau jika tidak tergugat I dihukum untuk mengembalikan kerugian penggugat sebesar Rp. 41.040.000.- (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) paling lambat setelah putusan ini dibacakan;-----------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;--------------------------------6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp 2.290.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik12168