- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa jual-beli tanah seluas 122 m2 (seratus empat meter persegi) dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00251 yang terletak di Kelurahan / Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 122 m2 (seratus empat meter persegi) dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00251 yang terletak di Kelurahan / Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas;
- Menyatakan Penggugat berhak membalik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00251 yang terletak di Kelurahan / Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas (Turut Tergugat) dari atas nama PT.Tito Rumpun Sehati (Tergugat) menjadi Yudyastuti (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.958.000,00. (sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Bms |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro, Hakim Anggota Riana Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suseno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka sesuai pasal 181 ayat (1) HIR/192 RBg dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sedangkan terhadap Turut Tergugat hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan sesuatu perbuatan dan sebatas harus tunduk terhadap Putusan Pengadilan dengan demikian Turut Tergugat wajib untuk tunduk terhadap isi putusan pengadilan sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini; Memperhatikan, Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Bms
Statistik882