- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BONTANG NOMOR 394/PDT.G/2020/PA.BOTG TANGGAL 21 DESEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (AGUS SUPRIADI BIN MASUM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MARINI MADONG BINTI MUHAMMAD MADONG) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BONTANG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA :
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SEBULAN RP1.500.000,00 X 11 BULAN = RP16.500.000,00 (ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 2.1, 2.2, DAN 2.3 TERSEBUT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 394/Pdt.G/2020/PA.Botg tanggal 21 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Supriadi bin Ma?sum) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Marini Madong binti Muhammad Madong) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau sebulan Rp1.500.000,00 x 11 bulan = Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum nomor 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Toha Mansyur |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, M.hbrh. Jojo Suharjo |
Panitera | Rumaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP816.000,00 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik1820