- Menyatakan Irfandi Alias Dandi Bin H. Muh. Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk levis;
- 1 (satu) Set Alat hisap Shabu/bong;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 17 (tujuh belas) Shacet plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing;
- 2 (dua) buah botol plastik warna putih;
- 6 (enam) batang Cutton Bud;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y20 warna biru dengan nomor SIM Card 082349846455 milik an Sukri;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos warna merah dengan nomor SIM card 085326759625 milik Sukri;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y30 dengan nomor SIM CARD 081340329815 milik an. DANDI;
- 2 (Dua) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai;
- 86 (Delapan puluh enam) sachet plastik bening ukuran kecil;
- 2 (Dua) sachet plastik bening ukuran sedang;
- 1 (Satu) unit timbangan digital kode ZH 8255 warna biru hitam;
- 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna putih salah satu ujungnya runcing;
- 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bergaris kuning salah satu ujungnya runcing;
- 1 (Satu) buah plastik warna putih;
- 28 (dua puluh delapan) lembar kertas uang pecahan 100.000 total Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN Lasusua Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik5820