Putusan PN Lasusua Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Sukri Bin Cundu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahatdengan tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan Idan penyalahguna narkotika golongan I bagi sendiri?. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk levis; - 1 (satu) Set Alat hisap Shabu/bong; - 1 (satu) batang pireks kaca; - 17 (tujuh belas) Shacet plastik bening kosong; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing; - 2 (dua) buah botol plastik warna putih; - 6 (enam) batang Cutton Bud; - 1 (satu) buah korek api gas warna biru; - 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y20 warna biru dengan nomor SIM Card 082349846455 milik an Sukri; - 1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos warna merah dengan nomor SIM card 085326759625 milik Sukri; - 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y30 dengan nomor SIM CARD 081340329815 milik an. DANDI; - 2 (Dua) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai; - 86 (Delapan puluh enam) sachet plastik bening ukuran kecil; - 2 (Dua) sachet plastik bening ukuran sedang; - 1 (Satu) unit timbangan digital kode ZH 8255 warna biru hitam; - 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna putih salah satu ujungnya runcing; - 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bergaris kuning salah satu ujungnya runcing; - 1 (Satu) buah plastik warna putih; - (dua puluh delapan) lembar kertas uang pecahan 100.000 total Rp2.800.000,00(dua juta delapan ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Lss; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik5220