- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI, TANGGAL 14 JANUARI 2021, NOMOR 190/PID.SUS/2020/PN AMT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RIZKI ABDILLAH ALIAS IPING BIN IRIANSYAH TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,30 (NOL KOMA TIGA NOL) GRAM, BERAT BERSIH 0,13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP;
- 1 (SATU) LEMBAR TISU;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API (MANCIS) WARNA MERAH;
- 3 (SATU) BUAH SEDOTAN PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA MERAH LENGKAP DENGAN SIMCARD;
- ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT WARNA BIRU;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 14 Januari 2021, Nomor 190/Pid.Sus/2020/PN Amt yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizki Abdillah alias Iping bin Iriansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga nol) gram, berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api (mancis) warna merah;
- 3 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah lengkap dengan simcard;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 22/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brtamto |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD RIZKI ABDILLAH ALIAS IPING BIN IRIANSYAH; |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Rizki Abdillah alias Iping bin Iriansyah; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3273 K/Pid.Sus/2021
Banding : 22/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik8727