- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 784/PID.B/2020/PN STB, TANGGAL 21 DESEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIEANDA HERMAWAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP DIRI TERDAKWA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH PISAU BELATI YANG GAGANGNYA TERBUAT DARI BESI YANG PANJANGNYA KURANG LEBIH 27 (DUA PULUH TUJUH) CENTIMETRE, DIRAMPAS UNTUK DIRUSAK HINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 784/Pid.B/2020/PN Stb, tanggal 21 Desember 2020, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Arieanda Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau belati yang gagangnya terbuat dari besi yang panjangnya kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) centimetre, dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Putusan PT MEDAN Nomor 152/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 152/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Brarifin, Ardy Djohan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: RP5.000 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 152/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 685 K/Pid/2021
Banding : 152/Pid/2021/PT MDN
Statistik312122