Putusan PN TUAL Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Tul |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 2/Pdt.G/2020/PN TulARFAH HUSEINDilli Timora Andi GunawanS.H.M.H |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Rosyadi, Andy Narto Siltor |
Panitera | Fally J. Kumbangsila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan akta notaris HENGKI TENGKO,S.H. No.2 Tanggal 09 Februari 2019 adalah sah;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar kekurangan pembayaran perjanjian jual beli sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat: 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar denda bunga (penalty) sesuai dengan ketentuan suku bunga pinjaman di PT. BANK MALUKUMALUT Cabang Tual sebesar Rp.138.600.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), ditambah Rp.284.400.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) jumlah Rp.423.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat6. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Tul, tanggal 18 Januari 2021 tentang sita jaminan atas 3 (tiga) jenis barang bergerak, yang terdiri dari:- 1 (satu) unit AMP (Asphalt Mixing Plant) Model AMP-MBW-800/SA. (Semi Automatik) Type: 800 Kg/batct Kap. 40-60 Ton/Jam C/W: Wet Cyclone dan Pompa Aditive- 1 (satu) unit Genset CUMMINSNT855GA STAMFORD 250 KVA SILENT TYPE;- 1 (satu) unit Komatsu; Type: Motor Grader, Model/Merk: GD305A-1;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Tul
Statistik15469