- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suci Nurdiono bin Kamin (Alm.)) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon (Tentariyana Hadi Rustiningsih binti Hadi R. (Alm.)) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Madliyah sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu Rupiah) x 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp6.300.000,00 (Enam juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu Rupiah) x 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp10.800.000,00 (Sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah);
- Nafkah (termasuk, atau meliputi maskan dan kiswah) selama masa iddah sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu Rupiah) x 3 (tiga kali) masa suci/ haid/ 3 (tiga) bulan sejumlah Rp2.700.000,00 (Dua juta tujuh ratus ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka (3) di atas, minimal sebesar Rp1.260.000,00 (Satu juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang berupa pembebanan nafkah Madliyah, Mut???ah, dan nafkah selama masa iddah serta 1 (satu) bulan pertama nafkah 2 (dua) orang anak bernama Alfian Nurditariyono bin Suci Nurdiono dan Shyailla Fajar Isnaini binti Suci Nurdiono sebagaimana diktum Putusan angka (2) dan angka (4) di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 542/Pdt.G/2020/PA.Prob |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2020/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrul Jamal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Martha Putera, Ibr Hakim Anggota Obirin, M.e.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Wahibatul Masruroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.585.000,00 (Satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 542/Pdt.G/2020/PA.Prob
Statistik5812