- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 407/PID.B/ 2020/PN BJB., TANGGAL 26 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IIN SUDARMAWAN ALIAS IIN BIN JUMADI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IIN SUDARMAWAN ALIAS IIN BIN JUMADI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 407/Pid.B/ 2020/PN Bjb., tanggal 26 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Iin Sudarmawan Alias Iin Bin Jumadi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Iin Sudarmawan Alias Iin Bin Jumadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 28/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 28/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Brekowati Hari Wahyuni, Suko Triyono |
Panitera | Sulamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - SATU BUAH BUKU REKAP MERK @MARVEL WARNA PUTIH BIRU BERTULISKAN SPIDER-MAN; - SATU BUAH PULPEN WARNA HITAM MERK PILOT; DIMUSNAHKAN; - SATU BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY J1 ACE WARNA BIRU MUDA, IMEI 1 : 3520180940899310 IMEI 2 : 352019094099318; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP60.000,00 (ENAM PULUH RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
- Satu buah buku rekap merk @Marvel warna putih biru bertuliskan SPIDER-MAN; - Satu buah pulpen warna hitam merk PILOT; Dimusnahkan; - Satu buah Handphone merk Samsung Galaxy J1 Ace warna biru muda, Imei 1 : 3520180940899310 Imei 2 : 352019094099318; - Uang tunai sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.B/2020/PN Bjb
Banding : 28/PID/2021/PT BJM
Statistik1590