- DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi untuk seluruhnya;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat - III s/d Tergugat - IX dan Tergugat - X s/d Tergugat - XIV untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Pak ARTADJI alias H. ISMAIL yang telah meninggal dunia pada hari Kamis Tanggal 8 Desember 1977;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tanah perkarangan dengan bukti alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 11 Tahun 1975, dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, atas nama Pak ARTADJI alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan bukti kepemilikan tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C, Desa Blumbungan, Kohir Nomor 2642, Persil 75b, Kelas II/d, seluas 2.730 M2, dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Saprai dan Pak Bardjah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sadjakna;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Bardjah dan Ibu Mersa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
- Menyatakan seluruh surat yang telah diterbitkan berkaitan dengan perkara ini yaitu :
- Surat Keterangan Waris di bawah tangan, tanggal 6 Nopember 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), Carik Desa Blumbungan (ABDUL HALIK) dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR);
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 2 Januari 1978, yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK);
- Akta Jual Beli No. 20 / 1978, tanggal 7 Nopember 1978 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT;
- Akta Jual Beli Nomor 64 / PPAT / XII / 1986, tanggal 18 Desember 1986, yang dihuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (KAMARUDDIN) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 23 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan sebelumnya atas nama H. SYAFRAJI kemudian berubah menjadi atas nama TENUS FABIANTO;
- Menyatakan alas hak dalam bentuk apapun yang membebani tanah (objek sengketa) yang diterbitkan oleh Para Tergugat;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat - XV) untuk memulihkan keadaan Sertifikat dalam keadaan seperti semula yaitu dikembalikan ke Sertifikat Hak Milik Nomor 11 Tahun 1975, dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, atas nama Pak ARTADJI alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C, Desa Blumbungan, Kohir Nomor 2642, Persil 75b, Kelas II/d, seluas 2.730 M2, dengan batas - batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Saprai dan Pak Bardjah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sadjakna;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Bardjah dan Ibu Mersa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat XV) untuk menarik atau menyatakan tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 23 atas nama TENUS FABIANTO;
- Menghukum Para Tergugat membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 492.000.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta Rupiah) yang dibebankan secara tanggungrenteng kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat apabila perlu dengan bantuan aparat Negara;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta Rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari jika Para Tergugat lalai / tidak melaksanakan Putusan Perkara ini, setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar Ongkos perkara secara tanggungrenteng yang sampai saat ini telah diperhitungkan sejumlah Rp. 4.434.500,- (empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Pmk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Effendy Adriansjah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1881 K/Pdt/2022
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Pmk
Statistik886