- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang telah merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan diatasnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162 terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak Jasmin.
- Sebelah Selatan : Bapak Sukarjo.
- Sebelah Timur : Saluran.
- Sebelah Barat : Jalan Tambangan.
- Sebelah Utara : Bapak Jasmin.
- Sebelah Selatan : Bapak Sukarjo.
- Sebelah Timur : Saluran.
- Sebelah Barat : Jalan Tambangan.
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 100/Pdt.G/2020/PN Unr |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Dharma Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Riris Dian Pitaloka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 18/2018 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I Notaris dan PPAT di Kabupaten Semarang, pada tanggal 02 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan SHM Nomor 162 atas nama PENGGUGAT terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tigaratus empat puluh tiga meter persegi) yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II adalah sah dan mempunyai kekuatan hokum ; 6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan siapa saja yang mendapat hak ikut menempati untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanah dan bangunan diatasnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162 terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2(seribu tigaratus empatpuluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut : sampai Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk tiap hari keterlambatan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila TERGUGAT lalai dan tidak mentaati Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT tunai dan sekaligus uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan rincian Kerugian materiil sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ; 9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.105.000,00 ( tiga juta seratus lima ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1271 K/Pdt/2022
Pertama : 100/Pdt.G/2020/PN Unr
Statistik857