- MENYATAKAN TERDAKWA MUSTAMIN BIN GELLA (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUSTAMIN BIN GELLA (ALM) TERSEBUT DI ATAS, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, MAKA TERDAKWA HARUS MENJALANI PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 10 (SEPULUH) BUAH JERIGEN PLASTIK KAPASITAS 20 LITER YANG BERISI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PERTALITE;
- 1 (SATU) BUAH RAK YANG TERBUAT DARI KAYU BERATAPKAN SENG;
- 4 (EMPAT) BUAH JERIGEN PLASTIC KAPASITAS 2 LITER;
- 2 (DUA) BUAH BOTOL YANG TERBUAT DARI KACA KAPASITAS 1 LITER;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP MERK DAIHATSU ZEBRA WARNA HITAM NOMOR POLISI KT 8426 BU LENGKAP DENGAN KUNCI KONTAK, KARTU UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DAN STNK;
- Menyatakan terdakwa MUSTAMIN bin GELLA (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha Pengangkutan? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTAMIN bin GELLA (alm) tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite;
- 1 (satu) buah rak yang terbuat dari kayu beratapkan seng;
- 4 (empat) buah jerigen plastic kapasitas 2 liter;
- 2 (dua) buah botol yang terbuat dari kaca kapasitas 1 liter;
- 1 (satu) unit mobil Pick up merk Daihatsu Zebra warna hitam Nomor polisi KT 8426 BU lengkap dengan kunci kontak, kartu uji berkala kendaraan bermotor dan STNK;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 65/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 65/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Brfransiskus Arkadeus Ruwe, Surya Yulie Hartanti |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 195/PID.SUS/2020/PN SDW TANGGAL 8 PEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH/MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN DAN MENGHILANGKAN BUNYI KALIMAT MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN, YANG SELANGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA; SEDANGKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. SEDANGKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); - MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Sdw tanggal 8 Pebruari 2021 yang dimohonkan Banding tersebut dengan mengubah/memperbaiki amar putusan dan menghilangkan bunyi kalimat memerintahkan Terdakwa ditahan, yang selangkapnya sebagai berikut Dirampas untuk negara; Sedangkan terhadap barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); - Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 65/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3923 K/Pid.Sus/2022
Banding : 65/PID/2021/PT SMR
Statistik8541