- Menyatakan terdakwa Rosmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ,yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN MATARAM Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 9 (Sembilan) kotak Naked 4 BB. - 4 (empat) kotak Anastasia - 6 (enam) kotak Mac BB. - 11 (sebelas) kotak NYX BB. - 336 (tiga ratus tiga puluh enam) kotak Maybellin. - 4 (empat) kotak Temulawak day & night cream - 24 (dua puluh empat) kotak Lipstik - 48 (empat puluh delapan) kotak Aloe lipstik. - 4 (empat) kotak Implora. - 102 (seratus dua) kotak Colagen - 7 (tujuh) kotak HN. - 3 (tiga) kotak Shezi - 4 (empat) kotak Kylie. - 2 (dua) kotak Red gingseng - 96 (sembilan puluh enam) kotak Peiyen lipstik - 24 (dua puluh empat) kotak Liquid matte lipstik - 1 (satu) kotak Eye liner - 3 (tiga) botol Condisioner - 92 (sembilan puluh dua) kotak Revlon lipstik - 1 (satu) kotak Super water proof - 4 (empat) kotak Fashion - 12 (dua belas) BH Mac lipstik - 18 (delapan belas ) kotak Peel of mask - 120 (seratus dua puluh) kotak Rose - 23 (dua puluh tiga) kotak Temulawak - 144 (seratus empat puluh empat) kotak La bella. - 1 (satu) BH Nota penjualan ; - 1 (satu) buah HP Redmi Go warna hitam.. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik8871