Putusan PTA PALEMBANG Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, M.hh. Kamil Umar Esa |
Panitera | H. Bahder Johan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;A. Dalam KonvensiDalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1794/Pdt.G/ 2020/PA.Plg tanggal 20 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;B. Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1794/ Pdt.G/2020/PA.Plg tanggal 20 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :sebuah kendaraan roda empat (Mobil) Merek Honda, Type Honda Mobilio DD4 1.5 5 MT CKD, tahun pembuatan 2016, No. Polisi BG 1340 QY, warna Merah Tembaga Metalik, No. Rangka MHRDD4730G J607434, No. Mesin L15Z123437724, bahan bakar Bensin, No. Faktur 17011410-DD4AG6124-016, tanggal Faktur 08 Februari 2017, BPKB atas nama Penggugat R.A. Marini;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bahagian dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi 2 harta bersama tersebut dan menyerahkannya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka objek dijual atau lelang melalui pejabat yang berwenang dan hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing antara Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.419.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 1794/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik1450