- Menyatakan Terdakwa ADI WAHYU PAMUNGKAS Bin DULATIP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI WAHYU PAMUNGKAS Bin DULATIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi : 1 ( satu ) potongan sedotan plastic yang didlamanya berisi 1 (satu) plastic klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,28 (nol koma dua delapan) gram berikut bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca.
- 1 ( satu ) buah pipet kaca.
- 1 ( satu ) buah korek api.
- 1 (satu) HP samsung Merk J1 warna Gold dengan sim card 0895605994405.
- 1 (satu) Unit Kend. Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih denganNopol : W-5268-W tanpa STNK
Putusan PN GRESIK Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik313