- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Agus Jaelani Alias Mamat Bin Sasmito dan Terdakwa II Sasmito Alias Pak Sas Bin Nur Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2012 No.Pol P-5785-FQ No.Ka: MH1JFD21XCK207336, No.Sin: FD2E1216567;
- Surat Tanda Penerimaan laporan an. SASMITO;
- HP Politron tipe C24E warna rose gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan warna biru tahun 2010 Nopol. N-5694-ZS beserta kontak sepeda Suzuki;
- Uang tunai Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 lembar pecahan seratus ribu rupiah nomor seri ?nDE260660?, 1 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah nomor seri ?ADI430402? dan 1 lembar pecahan lima ribu rupiah nomor seri ?LJC361601?;
- Sebuah hp merk Andromax Haier warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci T warna hitam terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah kunci magnet warna biru terbuat dari steinlesstel ukuran sekitar 5cm;
- Jaket sweater warna abu-abu kehitaman, baju lengan pendek warna merah serta celana jeans warna biru;
- Dompet warna abu-abu;
- Tas pinggang warna hitam merk buffback;
- Kunci engkol nomor 8-10;
- Kunci engkol nomor 10-11;
- Obeng plus minus;
- Obeng minus;
- Engkol busi;
- Stang kecil;
- Busi bekas merk duration;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hijau muda;
- Jaket kain lengan panjang warna merah dan celana jeans warna biru.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 15/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Muliartha, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi TRI SANDI PRADANA; Dikembalikan kepada terdakwa SASMITO Alias PAK SAS Bin NUR SALIM; Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD AGUS JAELANI Alias MAMAT Bin SASMITO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik5410