Putusan PN BOYOLALI Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 12/2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hj. Nur Amalia Abbas, Eka Yektiningsih |
Panitera | -sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FICKY RADITYA PERMANA Alias FICKY Bin H. ASLAM ASHARI (ALM). tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa FICKY RADITYA PERMANA Alias FICKY Bin H. ASLAM ASHARI (ALM). oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa FICKY RADITYA PERMANA Alias FICKY Bin H. ASLAM ASHARI (ALM). tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FICKY RADITYA PERMANA Alias FICKY Bin H. ASLAM ASHARI (ALM).oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam plastic klip bertuliskan ???klip plastic??? kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy Pro warna gold besrta simcardnya.Dirampas untuk negara.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik7852