- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1431 / PID.SUS / 2020 / PN MKS TANGGAL 03 FEBRUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, KHUSUS MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AUFAR PANDIGARA BIN SYAFRUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN IBUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU ;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PAKET KIRIMAN BERISI 1 (SATU) SACHET BERWARNA PUTIH YANG BERISIKAN 1 (SATU) SACHET PLASTIC ISI BIBIT SINTETIS DENGAN BERAT AWAL 93,0750 GRAM DAN BERAT AKHIR 92,1800 GRAM.
- 1 (SATU) SASET PLASTIC SEDANG BERISI TEMBAKAU SINTETIS DENGAN BERAT AWAL 0.3610 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,2921 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH TAS MERK FORESTER WARNA ABU-ABU DAN BIRU
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE X WARNA HITAM DENGAN NOMOR KARTU 081345772100
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE XS MAX WARNA GOLD DENGAN NOMOR KARTU 08114488882.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE 7 WARNA PUTIH DENGAN NOMOR KARTU 082223818112.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REDMI WARNA HITAM DENGAN NOMOR KARTU 082193044016.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1431 / Pid.Sus / 2020 / PN Mks tanggal 03 Februari 2021, yang dimintakan banding tersebut, khusus mengenai penjatuhan pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Aufar Pandigara Bin Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kiriman berisi 1 (satu) sachet berwarna putih yang berisikan 1 (satu) sachet plastic isi bibit sintetis dengan berat awal 93,0750 gram dan berat akhir 92,1800 gram.
- 1 (satu) saset plastic sedang berisi tembakau sintetis dengan berat awal 0.3610 gram dan berat akhir 0,2921 gram.
- 1 (Satu) buah tas merk FORESTER warna abu-abu dan biru
- 1 (Satu) unit handphone merk IPHONE X warna hitam dengan nomor kartu 081345772100
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS MAX warna gold dengan nomor kartu 08114488882.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna putih dengan nomor kartu 082223818112.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu 082193044016.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 158/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 158/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brh. Mustari |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Semuanya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 158/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3888 K/Pid.Sus/2021
Banding : 158/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik7429