- Menyatakan Terdakwa Saiful Azhar bin Rusli Hasan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 99 (Sembilan puluh sembilan) jerigen ukuran 35 liter / sebanyak 3,465 (tiga koma empat ratus enam puluh lima) kilo liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
Dirampas untuk negara;
-1 (satu) unit mobil pick up merek Isuzu warna hitam nomor polisi BL 8229 ZY;
- 1 (satu) buah buku BPKB nomor 7987807 mobil pick up merk ISUZU dengan nomor polisi : BL 8229 ZY; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa
Putusan PN Meureudu Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang, Br Hakim Anggota Wahyudi Agung Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3419 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Mrn
Statistik9222