- Menyatakan terdakwa MUHAMAD KURBANI bin SUDARMIN (alm.) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUHAMAD KURBANI bin SUDARMIN (alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD KURBANI bin SUDARMIN (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) (satu) tutup grill gorden warna emas silver yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis shabu dalam plastik bening didalam potongan sedotan warna hijau garis putih dengan berat kotor berikut plastik bening seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram, yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sisa barang bukti berupa serbuk kristal 0,02283 gram,
- 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis shabu dalam plastik bening didalam potongan sedotan warna bening garis kuning dengan berat kotor berikut plastik bening 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sisa barang bukti berupa serbuk kristal 0,04305 gram,
- 1 (satu) unit handphone (Hp) merk LENOVO warna hitam berikut simcardnya,
Putusan PN SALATIGA Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Hakim Anggota Ari Listyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Utami Dwi Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3986 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik6614