- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 679/DESDM-02/PLTS-INHIL/21 Tanggal 30 September 2020 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pemenang Pemilihan;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 679/DESDM-02/PLTS-INHU/22 Tanggal 30 September 2020, Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pemenang Pemilihan;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 675/DESDM-02/SPPBJ-PLTS.INHIL/25 Tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat Off Grid di Kabupaten Indragiri Hilir;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 675/DESDM-02/PLTS-INHU/32 Tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan Paket Pekerjaan.
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 679/DESDM-02/PLTS-INHIL/21 Tanggal 30 September 2020 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pemenang Pemilihan;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 679/DESDM-02/PLTS-INHU/22 Tanggal 30 September 2020, Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pemenang Pemilihan;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 675/DESDM-02/SPPBJ-PLTS.INHIL/25 Tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat Off Grid di Kabupaten Indragiri Hilir;
- Surat Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 675/DESDM-02/PLTS-INHU/32 Tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan Paket Pekerjaan.
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 44/G/2020/PTUN.PBR |
|
Nomor | 44/G/2020/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing, Hakim Anggota Cusi Aprilia Hartanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/2020/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 44/G/2020/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/G/2020/PTUN.PBR
Statistik261117