- 1 (satu) unit Kapal KF5152;
- 4 (dua) Set alat penangkap ikan jenis Trawl (Pukat Harimau);
- 1 (satu) Unit GPS MMEC model APS-832MK3;
- 1 (satu) Unit Marine Navigator SH-1296;
- 1 (satu) Unit Radio Super Star 2400;
- 1 (satu) buah dokumen Lesen Vesel dan Peralatan menangkap ikan Kapal KF 5152;
- 300 (tiga ratus) kilogram ikan campuran ( telah dimusnahkan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 44/Pen.Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg tanggal 16 Desember 2020);
- 1 (satu) buah Compact Disc berisi Video pada saat pengejaran Kapal KF 5152;
- 1 (satu) Buah Bendera Kebangsaan Malaysia.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ichsan Suwanto, Mmbr Hakim Anggota Abdullah, A.pi, M.ma |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ZAW TUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAW TUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Pemerintah Malaysia melalui terdakwa ZAW TUN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Statistik9323