- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar Bin Hasri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus kecil shabu-shabu hasil penyisihan berat seluruhnya 0,9367 (nol koma sembeilan tiga enam tujuh) gram sisa setelah diperiksa BNN, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening shabu-shabu hasil penyisihan berat 2, 8713 (dua koma delapan tujuh satu tiga) gram sisa setelah diperiksa BNN, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone Nokia, 5 (lima) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas laptop berwarna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang sejumlah Rp6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 987/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 987/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 987/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik142