- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. S.22/1/KLHK/2020 tanggal 29 September 2020 Hal Pembatalan Surat Persetujuan IUPHHK-HTI Dengan Komitmen a.n. PT. Sinar Damai Di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. S.22/1/KLHK/2020 tanggal 29 September 2020 Hal Pembatalan Surat Persetujuan IUPHHK-HTI Dengan Komitmen a.n. PT. Sinar Damai Di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan IUPHHK-HTI a.n. PT. Sinar Damai sebagaimana permohonan Penggugat tertanggal 2 Juli 2019 Nomor 064/SD-OUT/VII/2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai dengan penerbitan Keputusan tentang pemberian IUPHHK-HTI a.n. PT. Sinar Damai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah ) ,-
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 224/G/2020/PTUN.JKT |
|
Nomor | 224/G/2020/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danan Priambada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutiyono, Br Hakim Anggota Muhamad Ilham |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. S.22/1/KLHK/2020 tanggal 29 September 2020 Hal Pembatalan Surat Persetujuan IUPHHK-HTI Dengan Komitmen a.n. PT. Sinar Damai Di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa a quo atau ada penetapan lain yang mencabutnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/G/2020/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 224/G/2020/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/G/2020/PTUN.JKT
Statistik623454