- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (H. Syamsul Arifin bin MB Sutihat MA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lilik Haryati, S.E. binti A. Djojo Truno) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
- Menetapkan harta berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan ukuran 10 m x 20 m = luas 200 M2 dengan Nomor Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 670 atas nama Lilik Haryati, S.E., terletak di Jalan Tengger RT.003 RW.001, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan batas batas:
- Sebelah Barat : Jalan Raya Tengger RT.003 RW.001 Kelurahan Mlajah;
- Sebelah Timur : Tanah Kosong milik Ibu Mery (istri Dr. Ir. Abdul Azis Jakfar, MT.);
- Sebelah Utara : Rumah milik Bpk Dr. Ir. Abdul Azis Jakfar, MT;
- Sebelah Selatan : Rumah milik Lilik Haryati (Termohon), Jl.Tengger Nomor 5 RT.003 RW.001, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
- Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi dua harta bersama pada diktum Nomor 3 di atas, dan apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah berupa uang dengan total sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl |
|
Nomor | 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurul Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Laily, Br Hakim Anggota Nirwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Luluk Kurrotul Ain, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Sebagai harta bersama Pemohon dengan Termohon; Dalam Rekonvensi: pada sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 289/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 288 K/Ag/2022
Pertama : 1459/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Statistik9321