- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 90/PDT.G./2020/PN SMR., TANGGAL 6 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN H. SUWANDI, RT. 23, KEL. GUNUNG KELUA DENGAN PANJANG 37 M, LEBAR 8,5 M / 10 M DAN LUAS TANAH 331 M?2; BERDASARKAN SURAT UKUR / GAMBAR SITUASI NO. 1247 / 1990, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 90/Pdt.G./2020/PN Smr., tanggal 6 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dalam Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan H. Suwandi, RT. 23, Kel. Gunung Kelua dengan Panjang 37 M, Lebar 8,5 M / 10 M dan luas tanah 331 M?2; berdasarkan Surat Ukur / Gambar Situasi No. 1247 / 1990, dengan batas-batas:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 54/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 54/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brfransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI II. DALAM REKONVENSI - UTARA : AWANG MUSTAFA HUSAINI - SELATAN : JL. H. SUWANDI - BARAT : ERWIN - TIMUR : JL. H. SUWANDI BLOK A III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI II. DALAM REKONVENSI - Utara : Awang Mustafa Husaini - Selatan : JL. H. Suwandi - Barat : Erwin - Timur : JL. H. Suwandi Blok A III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Smr
Kasasi : 502 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1280 PK/Pdt/2023
Banding : 54/PDT/2021/PT SMR
Statistik10357