- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PTA MATARAM Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Ketut Madhuddin Djamal, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | Najamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.286.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1090/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik13740