- 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo
- 1(satu) unit Handphone merk Vivo
- 1 (satu) buah Helm warna hitam
- 1 (satu) buah pistol mainan
- 1 (satu) pcs jaket warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah dengan Nomor Plat B-4120-KZL beserta kunci kontaknya.
Putusan PN BEKASI Nomor 66/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 66/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I AGUNG SETIA BUDI Alias AGUNG Bin (Alm) HADI SUNARTO dan Terdakwa II MUHAMAD NUR WIYONO Alias NUR Bin RUDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan yang di dahului atau disertai dengan kekerasan? ; 2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I AGUNG SETIA BUDI Alias AGUNG Bin (Alm) HADI SUNARTO dan Terdakwa II MUHAMAD NUR WIYONO Alias NUR Bin RUDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3.Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa haruslah dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan bahwa Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : Semuanya dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi DELAROSA NABILA ; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa I AGUNG SETIA BUDI Alias AGUNG Bin (Alm) HADI SUNARTO dan Terdakwa II MUHAMAD NUR WIYONO Alias NUR Bin RUDI untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2020/PN Bks
Statistik104