- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum atas transaksi jual beli antara Penggugat selaku Pembeli dan Tergugat selaku Penjual atas objek tanah dengan ukuran luas 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri di atasnya bangunan rumah kayu sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 202 tanggal 14 Juni 2000, pemegang hak atas nama Samuel Tirayoh, yang terletak Dahulu di Kecamatan Berbas Tengah, Desa Bontang Selatan, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas:
Putusan PN BONTANG Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bon |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebelah Utara : Gang Pelangi; Sebelah Barat : Jalan Sutoyo; Sekarang terletak di Jalan Zamrud, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Rubi, yang dulu adalah Gang Pelangi; Sebelah Selatan : H. Supardi; Sebelah Timur : Yanter Napitupulu; Sebelah Barat : Jalan Zamrud, yang dulu adalah Jalan Sutoyo; 5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini akan dipergunakan oleh Penggugat untuk mengurus proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 202 tanggal 14 Juni 2000 pemegang hak atas nama Samuel Tirayoh, berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak dahulu di Kecamatan Berbas Tengah, Desa Bontang Selatan, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, yang sekarang terletak di Jalan Zamrud, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.573.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Bon
Statistik12356