- Menolak permohonan/gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah dari sebidang tanah seluas 439 M2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Mistar Dusun II Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor : 439, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Alm. Si Ata, ukuran 10,50 M;
- SebelahTimur : Berbatasan dengan Tanah Rumah Radius P. Hulu, ukuran 39,05 M;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Hitam/ Parit, ukuran 11,65 M;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan bersama, ukuran 40,50 M;
- Menyatakan dalam hukum bahwa sebagian Tanah Milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 439 yang telah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tidak sah dan melawan hukum yakni kekurangan ukuran disisi sebelah Barat dari tanah objek perkara, untuk bagian depan (sebelah selatan) dari sepanjang 11,65 meter berkurang 0,3 meter dan dibagian belakang (sebelah utara) dari sepanjang 10,50 meter berkurang 4,5 meter adalah milik Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik No.439 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara adalah Sah secara Hukum;
- Menyatakan dalam Hukum Surat Akta Jual Beli Nomor 98 /2016 tanggal 19 April 2016 yang diperbuat oleh Synodia Eunice Telaumbanua SH, PPAT Kabupaten Nias, antara Penggugat dengan Turut Tergugat I adalah Sah Secara Hukum;
- Menyatakan dalam hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangan Para Tergugat maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.280.000,00.(Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Ruiah)
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Gst |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3143 K/Pdt/2022
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Gst
Statistik8831