- Menyatakan Terdakwa Perlindungan Hasibuan alias Lindung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Perbuatan cabul terhadap Anak,? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek merek ?Dicnis?;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang merek ?Kakkoii?;
- 1 (satu) buah sarung berwarna dasar biru merek ?Syair?
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 732/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik966