Putusan PN CIBINONG Nomor 463/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PERIKANANKUSMIANTO als LIM SWIE KING als AAN. |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darius Naftali |
Hakim Anggota | Amran S. Herman, Wahyu Widuri |
Panitera | Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Kusmianto Als Lim Swie King Als Aan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kusmianto Als Lim Swie King Als Aan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 73.200 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus) ekor benih lobster;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) handphone merk Iphone 6 plus warna emas beserta nomor perdana Telkomsel 08121780772;- 1 (satu) handphone merk Iphone 7 warna hitam beserta nomor perdana Mentari 085848749005;- 1 (satu) buah bak penampungan;- 2 (dua) buah tabung oksigen;- 10 (sepuluh) buah toples plastik;- 9 (Sembilan) buah box stereoform;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI nomor buku tabungan 190014337 dengan nomor rekening 009201020212507 atas nama Depi Pamuji;- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 5221-8411-8895-8960;- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Note 5 warna hitam dengan kartu perdana Simpati nomor 081214645294, 081219765668 dan nomor whatsapp 08562317411;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 3520482546 atas nama Ratih;- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna hitam biru dengan kartu perdana Indosat nomor 08587217857;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor buku tabungan 9053861 sdengan nomor rekening 3390392531 atas nama Agies Mardiansyah;- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 6019-0095-0400-8696;- 9 (Sembilan) lembar rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 3390392531 atas nama Agies;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 463/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 431 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 463/Pid. Sus/2020/PN Cbi
Statistik204130