Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Asmawi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Tuty Haryati, Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | - Adelina Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);3. Menyatakan pembelian rumah Para Penggugat di Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 12, J/7 Nomor 15, J/7 Nomor 16, J/7 Nomor 17, J/7 Nomor 18, J/7 Nomor 19, J/7 Nomor 22, J/7 Nomor 24, J/7 Nomor 25, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan :a. Penggugat I berdasarkan Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 17 pada tanggal 22 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; b. Penggugat II berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 22 pada tanggal 23 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; c. Penggugat III berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 19 pada tanggal 15 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; d. Penggugat IV berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 24 pada tanggal 19 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO; e. Penggugat V berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 12 pada tanggal 7 Mei 1998 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 12; f. Penggugat VI berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 18 pada tanggal tanggal 22 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 18; g. Penggugat VII berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 25 pada tanggal tanggal 30 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 25; h. Penggugat VIII berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 16 pada tanggal tanggal 20 Desember 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 16; i. Penggugat IX berdasarkan pada Akta Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah Perumahan Pulo Gebang Permai Blok J/7 Nomor 15 pada tanggal tanggal tanggal 5 April 1999 yang dibuat oleh PT ASCO atas objek tanah Blok J/7 Nomor 15; 4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah dan bangunan masing ??? masing : a. Penggugat I adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3009; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation; b. Penggugat II adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3000; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation; c. Penggugat III adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3011; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;d. Penggugat IV adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3002; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;e. Penggugat V adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3004 luas : 130 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;f. Penggugat VI adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3010; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;g. Penggugat VII adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3003; luas : 126 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;h. Penggugat VIII adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3008; luas : 84 M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation;i. Penggugat IX adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 3007; luas : 84M2 atas nama PT Asmawi Agung Corporation 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPESI :- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.875.000,00 ( satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 29/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik381192