- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, II, III;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan Cidera Janji/Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kewajiban atas kredit dan biaya sebesar Rp. 1.697.566.238,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tigapuluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II seluruhnya;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.396.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Kuntjoro, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; DALAM POKOK PERKARA : Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi; Atas gugatan Rekonvensi Tergugat; Atas gugatan Rekonvensi Turut Tergugat II; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PDT/2021/PT BJM
Kasasi : 3184 K/Pdt/2022
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Bjm
Statistik23152