- Menyatakan terdakwaI KOMANG MUDITA Alias TORISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan pidana denda sejumlahRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Klipplastik warna putih yang dibungkus dengan plastik permen berwarna hijau serta kertas dan aluminium poil yang diduga di dalamnya berisi Shabu;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam dengan sim card nomor 085239625991;
- 1 (satu) buah Spidol yang di dalamnya berisi Pipet Kaca;
- 1 (satu) buah Korek Api warna hijau;
- 1 (satu) buah Gunting warna oren;
- 2 (dua) bungkus Pipet Plastik warna putih dengan jumlah 24 biji;
- 1 (satu) bungkus Klip plastik warna putih dengan jumlah 75 lembar;
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwauntukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Amp |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Hakim Anggota Cokorda Gde Suryalaksana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2020/PN Amp
Statistik7629