- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan;
- Menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara Verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini yaitu alat bukti berupa P-1 yaitu Fotocopy Sertipikat Hak Milik No.7351 atas nama pemilik hak Penggugat dan bukti surat berupa P-4 yaitu Fotocopy Surat Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani oleh Roy (Penggugat) sebagai pihak pertama dan Wendy Lotama (Tergugat I) sebagai pihak kedua, tanggal 3 Februari 2017;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah secara Hukum atas toko Type 45 seluas 95 M2 yang terletak dijalan Galaxy Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor.7351 atas nama Roy (Penggugat) dengan luas bangunan 45 M2. dan IMB Nomor.530-3/IMB/VI/2009;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan sebuah toko Type 45 seluas 95 M2 yang terletak dijalan Galaxy Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya.dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor.7351 atas nama Roy (Penggugat) dengan luas bangunan 45 M2.Dan IMB Nomor.530-3/IMB/VI/2009. dalam keadaan kosong pada penggugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak manapun untuk menyerahkan toko Type 45 seluas 95 M2 yang terletak dijalan Galaxy Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 7351 atas nama Roy (Penggugat) dengan luas bangunan 45 M2.Dan IMB Nomor : 530-3/IMB/VI/2009 dalam keadaan kosong pada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, atas setiap hari keterlambatan melaksanakan perbuatan menyerahkan dan mengosongkan Toko Type 45 seluas 95 M2 yang terletak dijalan Galaxy Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 7351 atas nama Roy (Penggugat) dengan luas bangunan 45 M2.Dan IMB Nomor : 530-3/IMB/VI/2009 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik7432