Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Yuanita Indriani |
Panitera | Sulastri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.112/5717/2/2014 tanggal 14 Februari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp85.849.969,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 atas nama Zainal bin Muhammad yang terletak di Desa Sungai Ruan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama Zainal bin Muhammad yang terletak di Desa Sungai Ruan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8 atas nama Zainal bin Muhammad yang terletak di Desa Sungai Ruan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama Zainal bin Muhammad yang terletak di Desa Sungai Ruan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, untuk mengosongkan obyek agunan tersebut, dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sebesar Rp85.849.969,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Mbn
Statistik17049