Putusan PN MANADO Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatan melawan hukumkabul sebagianKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin B. Tamara |
Hakim Anggota | Denny Tulangow. Dan Ferry M. J. Sumlang |
Panitera | -anna E. Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II dan III tersebut ;II. DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisional tidak dapat diterima ;III. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah satu-satunya atas :1. Tanah sengketa seluas 24.500 M2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 66/Desa Watutumou II, Kecamatan Kawalat, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara, Surat Ukur No. 04/Watutumou II/2007 dengan batas-batas sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah sengketa yaitu : Sebelah Utara dengan Jalan Raya Manado Bitung, Ruko-Ruko dan Bank BRI ; Timur dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Selatan dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Barat dengan Ruko-Ruko, BRI dan Tanah Hotel Sutan Raja ;2. Tanah sengketa seluas 2.125 M2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 772/Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara, Surat Ukur No. 29/Watutumou/2012 dengan batas-batas sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah sengketa yaitu Sebelah Utara dengan SHM No.66 ; Timur dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Selatan dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Barat dengan SHM No.66 ;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;- Menyatakan Eksekusi Lanjutan yang telah dilaksanakan terhadap sepanjang tentang tanah-tanah sengketa milik Penggugat yaitu : dimana telah dipasang patok besi di sepanjang objek yang berbatasan dengan orang lain kemudian memasang kawat duri dan kemudian sekarang dipagar seng, pada Hari Selasa, tanggal 11 April 2017 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan Perdata No. 217/Pdt.G/1984/PN. Mdo. tanggal 11 April 2017 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 217/Pdt.G/1984/PN. Arm. Tanggal 3 April 2017 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Manado No. 217/Pdt.G/1984/PN. Mdo. tanggal 31 Maret 2017 adalah tidak berdasar dan tidak sah ; - Menyatakan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado No. 217/Pdt.G/1984/PN. Mdo. Tanggal 31 Maret 2017 dan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Manado lainnya, sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah/tidak berdasar dan tidak mengikat secara hukum ;- Menyatakan semua aanmaning yang telah dilakukan berdasarkan Berita Acara Aanmaning dan Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Manado sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;- Menyatakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan Perdata No. 217/Pdt.G/1984/PN. Mdo. Tanggal 11 April 2017 Pengadilan Negeri Airmadidi Jo. Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Airmadidi No. 217/Pdt.G/1984/PN. Arm. tanggal 3 April 2017 sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah/tidak berdasar dan tidak mengikat secara hukum ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau setiap orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah sengketa milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan dalam keadaan seperti semula ;- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V agar tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng atau bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.6.445.000 (enam juta empat ratus empat puluh lima rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2018/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2018/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik30488