- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fikri Al Hanief Bin Suhaya yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (emat) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna hitam, yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan makanan Di Bandung No. Contoh : 20.093.99.05.05.0296 K tanggal 3 Nopember 2020 yang dibuat oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan jumlah contoh yang diterima bobot bersih 0,04 gram, sisa contoh habis dengan kesimpulan hasil pemeriksaan metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ;
- 1 (satu) buah HP merk Andromax warna putih ;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota Syarip |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4915