- 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna orange diduga Narkotika golongan I
- 2 (dua) buah botol plastic berisikan cairan warna orange diduga Narkotika golongan I
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna orange diduga Narkotika golongan I
- 5 (lima) buah botol kaca bening berisikan cairan warna orange diduga mengandung Narkotika golongan I
- 4 (empat) buah botol plastic bening berisikan cairan warna orange diduga mengandung narkotika golongan I
- 13 (tiga belas) bungkus kemasan sachet bertuliskan Strawberry GNSH berisikan bahan/daun diduga mengandung Narkotika golongan I
- 7 (tujuh) bungkus kemasan sachet warna silver berisikan bahan/daun diduga mengandung Narkotika golongan I
- 3 (tiga) bungkus kemasan sachet bertuliskan GLDN HNMN berisikan bahan/daun diduga mengandung Narkotika golongan I Mengandung 5F-MDMB-PICA/5F-MDMB-2201 : Metil 2- 1 ? 5 ? fluoropentilndol ? 3 -karbonil(amino) ? 3 , 3 - dimetil-butanoat Dalam bentuk padat seberat 175,98 gram (seratus tujuh puluh lima koma sembilan delapan) dan bentuk cair seberat 98 ml (sembilan puauh dalam mili liter) terdaftar dalam Golongan I No. Urut 166 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
- 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun diduga Narkotika jenis ganja seberat bruto , 3,03 (tiga koma nol tiga) gram
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NUGRAHA KADARUSMAN alias NUNU Bin UUS KADARUSMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik10929