- Menyatakan Terdakwa TOMMY ARIEFTIARDY Bin DIDIH CAHYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan Terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip warna Hijau berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna Hijau berbentuk Hulk dan bertuliskan Hulk dengan berat netto seluruhnya 25,1642 gram sisa pengujian BNN berisi 45 (empat puluh lima) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 22,6404 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna Hijau berisi 24 (dua puluh) butir tablet warna Hijau berbentuk Hulk dan bertuliskan Hulk dengan berat netto seluruhnya 12,0151 gram sisa pengujian BNN berisi 21 (dua puluh satu) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 10,5358 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip warna Biru berisi tembakau:
- 1 (satu) kantong kecil warna Hitam berisi 15 (lima belas) strip kemasan obat warna merah bertuliskan Erimin 5 Erimin masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 30,1950 gram sisa pengujian BNN berisikan 9 (sembilan) butir tablet dengan berat netto akhir seluruhnya 27,1755 gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam.
- Membebankan pada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Srimulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto 11,3118 gram sisa pengujian BNN dengan berat netto akhir seluruhnya 8,9505 gram; - 1 (satu) bungkus plastik warna biru kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto 15,1216 gram sisa pengujian BNN dengan berat netto akhir seluruhnya 13,4943 gram; Dipergunakan dalam perkara saksi STEFHANIE CLAURA NURSIFHA S Binti INDRA SUMEDI. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 448 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik8536