- Menyatakan Terdakwa 1 Indrisal alias In dan Terdakwa 2 Rizki Yenas alias Rizki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ponton;
- 1 (satu) buah talangan besi;
- 1 (satu) buah karpet rumput warna hijau;
- 1 (satu) buah karpet mie warna merah;
- 1 (satu) set selang spiral ukuran 6 (enam) inci warna biru beserta kepala babi;
- 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) inci warna putih;
- 1 (satu) set mesin Pompa air ukuran 9 (sembilan) PK merek Pro-Quip warna merah;
- 1 (satu) set tabung angin compressor warna biru;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Br Hakim Anggota Tari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik16744