- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama BATARUNG, S.E. Nomor : 140.594/300/KL-MTG/PEM tanggal 17 Maret 2010 yang terletak di Jalan RTA. Milono Km. 5,5 Gg. M.D. Awan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan ukuran panjang:50 meter, lebar: 45 meter, luas: 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter kuadrat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : NINAA
- Sebelah Timur : SHM No. 16289
- Sebelah Selatan : SHM No. 15386
- Sebelah Barat : SAMBUNG DUAR
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak Jalan RTA. Milono Km. 5,5 Gg. M.D. Awan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan ukuran panjang: 50 meter, lebar: 45 meter, luas: 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter kuadrat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : NINAA
- Sebelah Timur : SHM No. 16289
- Sebelah Selatan : SHM No. 15386
- Sebelah Barat : SAMBUNG DUAR
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga, bilamana perlu untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa tersebut dibantu alat negara.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.600.000. (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 160/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erhammudin, Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA; adalah sah milik Penggugat. DALAM REKONPENSI : DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4608 K/PDT/2022
Pertama : 160/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik194125