- Menyatakan Terdakwa AGUS SUJANA alias WEGUY Bin ASEP SUJANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika olongan I dalam Bentuk bukan Tanaman? melanggal Pasal 112 ayat (1) UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berlakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1643 gram yang disita dari Terdakwa AGUS SUJANA Alias WEGUY Bin ASEP SUJANA.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Kawasaki Ninja RR, warna hitam No.Polisi D 5454 HC, dikembalikan kepada saksi REZA ALIFATUL HIDAYAT selaku pemiliknya yang sah.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Sisa Barang Bukti : - 2 (dua) bungkus plastik bening berlakban warna hitam berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,1340 gram. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4538