- Menyatakan Terdakwa (Darwin bin Umar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni??? sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ;
- Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa (Darwin bin Umar) dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 11 (sebelas) kali dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti :
- 1 (satu) lembar catatan penulisan nomor toto gelap (Togel), 1 (satu) akun judi Online MAWARTOTO yang berisi saldo sebesar Rp.562.376 dengan username Darwin123 dan password aa123123, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Warna Putih Gold;
- Uang tunai sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 3 (tiga) lembar rekening Koran buku tabungan bank BRI Syariah dengan nomor rekening 1052742948 atas nama Darwin, 3 (tiga) lembar tangkapan layar/screenshot situs judionline togel MAWARTOTO, 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot bukti deposit modal bermain togel.
Putusan MS TAKENGON Nomor 3/JN/2021/MS.Tkn |
|
Nomor | 3/JN/2021/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Ridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurismi Ishakbr Hakim Anggota Syakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk diserahkan kepada baitul mal Kabupaten Aceh Tengah Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan