- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhamad Aris Kopda NRP 31980580200976 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 14-K/PM.I-07/AD/II/2021 |
|
Nomor | 14-K/PM.I-07/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | A.md., Hakim Ketua Letkol Chk Sigit Sarono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Sus Yanto Herdiyanto, Hakim Anggota Letkol Chk Nurdin Raham |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : a. Surat Keterangan dari Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/1539/NARKOBA/X/2020 tanggal 5 November 2020 yang ditandatangani dr. Yetty Fauza, Sp.PK NIP: 19680415 199703 2 005 yang menerangkan urine Terdakwa (Muhamad Aris) positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin (Narkotika Golongan 1). b. Surat Keterangan dari Laboratorium RS Tk.II.Dr. Hardjanto tanggal 26 Oktober 2020 Surat Keterangan dari Laboratorium RS Tk.II.Dr. Hardjanto tanggal 26 Oktober 2020 Atas Nama Terdakwa di Laboratorium RS TK. III DR. Hardjanto, yang ditandatangani dr. Yully Eko.P, Sp.PK.,M.Kes NIP 19780702200604107 Hasil Pemeriksaan Narkoba milik urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Methampetamine (Narkotika Golongan I). c. 1 (satu) lembar Halaman foto pengambilan urine Terdakwa di Laboratorium RS TK. III DR. Hardjanto saat pengambilan urine Terdakwa dengan disaksikan anggota Pomdam Vl/Mlw setelah diperiksa Saksi-3 t hasil urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Methampetamine (Narkotika Golongan I). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.I-07/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.I-07/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.I-07/AD/II/2021
Statistik10940