- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 NOMOR: 1227/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ENDANG RUSGANDA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP ADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN);
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 Februari 2021 Nomor: 1227/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ENDANG RUSGANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tony Pribadi |
Hakim Anggota | Brsugeng Hiyanto, H. Yahya Syam |
Panitera | Sabda Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIKYANG BERISI SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,28 GRAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) bungkus plastic klip Bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikyang berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 79/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik4733