Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 21-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
|
Nomor | 21-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyanto Hutomo, Br Hakim Anggota Amriandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Kliwon Agus Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sigit Hadi Prastiyo, Pangkat Pratu, NRP 31150643661295 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang : -. 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat 27.44 gram (dua puluh tujuh titik empat puluh empat) gram Narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi merk Everest Green (disita dalam perkara Prada Rudi Pratama). Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Berita Acara penimbangan dari pegadaian Nomor 891-S/BAP.S1/12-20 tanggal 8 Desember 2020 tentang Hasil Berat dari jenis pil ekstasi. 2) 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh tanggal 26 Oktober 2020. 3) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor T-PP.01.01.91.10.20.901 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Hasil pengujan Pil Ekstasi mrk Everest Green. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21-K/PM.I-01/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 21-K/PM.I-01/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21-K/PM.I-01/AD/III/2021
Statistik8522